Bukittinggi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Layanan Perseroan Perorangan yang diharapkan dapat membawa UMKM memiliki daya saing tinggi dan berkelas dengan menyandang status sebagai Badan Hukum.
“Tujuan utama dihadirkannya layanan ini adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin memiliki Perseroan”. Ujar Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Faisal Rahman saat menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Kamis (25/07/2024) di The Balcone Hotel & Resort.
Menurutnya, hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat di awal pendaftaran sehingga tidak memerlukan jasa notaris untuk memperoleh status badan hukum PT.
Perseroan Perorangan ini mengutamakan bagaimana UMKM dapat naik kelas dan mengembangkan perolehan hasil usaha yang dijalankan. Kemenkumham dalam hal ini sebagai bagian dari pemerintah, berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMKM dengan menghadirkan terobosan ini.
Kemudahan juga termasuk proses pendaftarannya, dimana perseroan ini cukup didaftarkan dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta Notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang 50.000 rupiah saja.
Ia membeberkan, sejak dirilis secara resmi pada 9 Oktober 2021, terpantau sebanyak 2384 PT Perorangan secara aktif dari 2484 Perseroan yang sudah terdaftar di wilayah Sumatera Barat.
“Angka ini tentu bisa lebih meningkat bila seluruh UMKM di Sumatera Barat dapat mengetahui pentingnya usaha yang dijalankan bisa terdaftar sebagai badan hukum perseroan perorangan”. Lanjutnya
Ia mengajak seluruh peserta untuk terlibat dalam sesi diskusi, bertukar pikiran, dan menyampaikan ide-ide brilian yang dapat menginspirasi langkah-langkah konkret dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi UMKM dan masyarakat pengguna layanan.
Sementara itu, Analisis Kekayaan Intelektual Madya, Desmaniar dalam laporannya menyampaikan “Perseroan Perorangan Mendorong UMKM Berdaya Saing Tinggi” merupakan tema yang diambil pada kegiatan kali ini.
Hal tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang Cipta Kerja sebagaimana yang telah disebutkan pada bagian dasar hukum di awal, memberikan opsi baru akan hadirnya perseroan bagi Usaha Mikro dan Kecil untuk memperluas daya ekonominya. Berbagai manfaat dari hadirnya perseroan perorangan seperti mendapatkan kepastian status badan hukum, pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perseroan, kemudahan dalam tata cara pendaftaran, kesemuanya menjadi program unggulan pemerintah dalam memajukan daya saing UMKM.
Ia mengatakan, perseroan perorangan ini juga dikawal oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga yang diamanatkan menjalankan dan memberikan layanan pendaftarannya sehingga Kantor Wilayah Sumatera Barat menjadi perpanjangan tangan dari Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai garda terdepan memberikan pelayanan dan penyebarluasan informasi.
Kegiatan yang dilangsungkan hingga 26 Juli mendatang mendatangkan narasumber yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Busyra Azheri, Analis Hukum di Ditjen AHU, Ari Setiawan Amrullah melalui virtual, Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat Dan Jambi yang turut dihadiri oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bukittinggi, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Padang Panjang, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Payakumbuh, dan pelaku dan pegiat UMKM yang ada di Wilayah Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)