Padang – Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Ramelan Suprihadi berpesan agar segera menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Penyiapan dokumen tersebut untuk mempersiapkan pemeriksanaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat Jenderal terhadap pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang ada di seluruh satuan kerja terutama terhadap 13 satuan kerja yang secara hasil analisis objek pemanfaatan BMN nya kurang maksimal.
“Yang perlu kita cermati bersama, tentang pemanfaatan BMN yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ejen dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Saya berpesan kepada teman-teman yang terutama yang 13 Satkar tadi, untuk bersiap-siap menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan”. Katanya dalam memberikan arahan terkait Reviu Atas Pemanfaatan BMN Tahun Anggaran 2020 hingga Semester I 2022 Dalam Rangka Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Temuan BPK di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat secara virtual, Kamis (25/07/2024).
Menurutnya, hasil analisis objek pemanfaatan BMN yang kurang maksimal dikarenakan beberapa faktor yaitu persyaratan kurang lengkap, belum memiliki izin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sehingga tidak ada analisa harganya.
“Jadi pada saat itu mereka menentukan itu dasarnya apa terhadap sewa yang diberlakukan kepada penggunaan BMN yang dilaksanakan tersebut, sebagian banyak digunakan untuk kantin, kebanyakan kantin seperti itu”. Jelasnya
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan BMN dimanfaatkan dengan baik, jangan sampai pengelolaan BMN berujung pada tindak pidana sehingga hal tersebut tidak bisa diabaikan.
“Pengelolaan BMN kita ini bukan tidak mungkin dan pernah terjadi berujung kepada pidana juga. Jadi tidak bisa juga kita abaikan tentang pemanfaatan BMN ini”. Ujarnya
Ia menegaskan aset BMN yang telah didapatkan harus jelas dokumennya termasuk aset yang didapatkan dengan hibah dari pihak luar dan bagaimana perjanjiannya dengan pemberi hibah itu.
“Kita kadang-kadang kan mendapatkan kebaikan-kebaikan dari orang, dari siapapun dari pihak lain, berupa bangunan atau berupa apalah. Ya kita senang ada pihak lain yang membantu untuk memberikan sarana kepada kita, tapi sekali lagi karena itu dibangun di atas tanah negara, dibangun di atas yang dimiliki oleh negara yang punya aturan-aturan bagaimana proses kepemilikannya itu, sehingga kita harus mampu menjelaskan semuanya itu”. Terangnya
Ia mengajak seluruh satuan kerja agar mewaspadai dan cermati akan pemeriksaan ini untuk meminimalisir terjadinya permasalahan-permasalahan tambahan.
“Karena perlu kita hindari bahwa ada penambahan-penambahan masalah yang tadinya diratanya cuma Rp.500 ribu pengembaliannya, tapi setelah dilakukan pendalaman ternyata harusnya lebih banyak. Nah itu yang perlu kita hindari”. Sambungnya
Disisi lain, Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi mengatakan pemanfaatan BMN harus segera diproses terkhususnya satker yang memiliki aset biologis.
“Jangan dari tahun ke tahun datanya itu-itu saja, jadi seakan-akan kita bermain di dalam lumpur terus”. Tegasnya
Ia menginginkan seluruh satuan kerja untuk menyelesaikan berbagai persoalan dalam pemanfaatan BMN.
“Kita harus mengejar dan menyelesaikannya, apakah didahului dengan meminta izin terlebih dahulu ke unit utama ataukah bisa dilakukan secara teknis. Silahkan ditindaklanjuti, yang penting selesai”. Ujarnya
Kegiatan yang dimoderatori oleh Kepala Sub-Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Vina Syafrudin tersebut turut dihadiri oleh seluruh Kepala Satuan Kerja dan Operator BMN. (Humas Kemenkumham Sumbar)