Padang - Kamis tanggal 25 Juli 2024, dilaksanakan FGD Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat.
Dalam rangka memperkokoh jati diri bangsa dan menjaga identitas budaya daerah sebagai kekayaan bangsa perlu adanya upaya untuk memajukan kebudayaan di daerah, melestarikan dan mengelola cagar budaya serta museum, dan untuk mengutakan peran serta masyarakat dan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap nilai adat dan budaya di Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka disusun Rancangan Peraturan Daerah ini.
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Febriandi, selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/ Perancang Ahli Madya dan Ketua Tim Penyusun Naskah Akademik Raperda beserta anggota tim yaitu Eko Hariyanto, Boby Musliadi, Febtrina Sari, Vico Novindo, Niko Hary Manggala selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dari DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dihadiri langsung oleh Ketua DPRD, Ketua Bapemperda dan Anggota DPRD, beserta Sekretariat. Dari OPD terkait yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum dan OPD Terkait lainnya dan Pemuka Adat di Kabupaten Kepuluan Mentawai. (Humas Kemenkumham Sumbar)