Padang, Senin / 22 April 2024 DPRD Kabupaten Dharmasraya bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya, dimana Perancang Peraturan Perundang-undangan menjadi tenaga ahli yang diketuai oleh Yeni Nel Ikhwan dengan tim Nurahama Fitri, Sherly Kurnia Fitri, Boby Musliadi, Rivai Putra, M. Taufiqqurrahman dan Niko Hary Manggala.
FGD Raperda merupakan tahapan kertiga dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda, dalam tahapan ini tim memaparkan Draft awal raperda dimana dihadiri oleh Pimpinan DPRD dan Ketua Bapemperda serta anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Dharmasraya serta dilibatkan Staf Ahli Bupati, Bagian Hukum dan OPD terkait dalam raperda.
Adapun judul dari Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Dharmasraya yaitu :
1.Raperda Kabupaten Dharmasraya tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
2.Raperda Kabupaten Dharmasraya tentang Penanggulangan Kemiskinan
FGD Raperda ini sangat penting untuk dilakukan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah, karena merupakan proses yang diharapkan dapat menciptakan peraturan yang dibentuk selaras, serasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien dan aspiratif. (Humas Kemenkumham Sumbar)