Payakumbuh – Peringatan Hari Anak Nasional merupakan momen yang ditunggu-tunggu bagi seluruh anak ditanah air, tanpa terkecuali anak binaan pemasyarakatan yang menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Payakumbuh.
Dengan mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, sebanyak 28 anak binaan pemasyarakatan tersebut memperoleh kado berupa pengurangan masa pidananya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1423.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (PMP HAN) Tahun 2024 Kepada Anak Binaan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diperoleh anak binaan bervariasi dimulai dengan 1 bulan hingga 3 bulan.
Penyerahan pengurangan masa pidana tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Safaruddin di Aula LPKA Kelas II Payakumbuh yang didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Dwi Nastiti yang dihadiri oleh Kepala Satuan Kerja se-Kota Bukittinggi dan Payakumbuh, Perwakilan Stakeholder terkait, Tim Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah, serta Keluarga Anak Binaan.
Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota, Safaruddin mengatakan pengurangan masa pidana tersebut merupakan apresiasi yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta wujud nyata kehadiran Negara dalam mengedepankan masa depan anak.
Menurutnya, pemberian pengurangan masa pidana yang diberikan Pemerintah untuk Anak Binaan Pemasyarakatan melalui Kemenkumham untuk mempercepat proses integrasi anak dan mengurangi beban psikologi anak.
“Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak- banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental supaya kelak saat usia dewasa mereka dapat menjadi pribadi matang berkarakter secara intelektual maupun emosional”. Ucap Safaruddin menyampaikan sambutan Menkumham, Selasa (23/07/2024)
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwi Nastiti mengucapkan selamat kepada anak binaan yang telah memperoleh pengurangan masa pidana.
“Selamat kepada anak binaan yang mendapatkan pengurangan masa pidana, jadikan ini sebagai motivasi untuk selalu menjadi pribadi yang lebih baik”. Katanya
Lebih lanjut secara tegas Ia mengatakan bahwa setelah bebas nanti jangan mengulangi kesalahan dan melanggar hukum.
“Masa depan kalian masih panjang, setelah bebas dari sini jangan sekali-kali kalian mengulangi pelanggaran hukum. Jadilah anak-anak yang berbakti kepada orang tua dan bermanfaat bagi masyarakat kelak”. Jelasnya
Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan berbagai pertunjukkan penampilan bakat dari anak binaan LPKA Kelas II Payakumbuh serta muhasabah yang tentunya bertujuan untuk menginstropeksi diri dan menyesali perbuatan yang melanggar hukum supaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi dimasa yang akan datang. (Humas Kemenkumham Sumbar)