Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kakanwil Amrizal Serahkan Penghargaan kepada 6 Satker Responsif dalam Pembentukan Pos Pengaduan HAM

4

Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal menyerahkan penghargaan kepada 6 (enam) satuan kerja yang responsif terhadap Pembentukan Pos Pengaduan HAM tahun 2024 pada pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan Pos Pengaduan HAM, Senin (10/06/2024).

Satuan Kerja yang memperoleh penghargaan tersebut adalah Lapas Kelas IIB Solok, Rutan Kelas IIB Padang, Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Bapas Kelas II Bukittinggi, Lapas Kelas IIA Padang, dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati.

Dalam sambutannya, Kakanwil Amrizal menyampaikan Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.

“Pos Pengaduan HAM yang ada disetiap UPT dapat berfungsi secara optimal dan Petugas Pos Pengaduan HAM mampu mengimplementasikan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM pada Pos Pengaduan HAM di masing-masing UPT”. Katanya dihadapan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Sumatera Barat beserta petugas penanganan pengaduan HAM.

1

Ini sesuai dengan undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28 huruf I ayat (4) yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah, dan dipertegas pula dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan Hak Asasi Manusia.

”Hal ini mengisyaratkan bahwa tanggungjawab tertinggi dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sepenuhnya ada pada Pemerintah”. Tambahnya

Untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional salah satunya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Di pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia disebutkan Untuk mempermudah akses pengaduan dugaan Pelanggaran HAM bagi masyarakat, Direktur Jenderal membentuk Pos Pengaduan HAM.

“Saya menginginkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis agar lebih mengoptimalkan Pos Pengaduan HAM yang telah ada dan petugas Pos Pengaduan HAM mampu mengimplementasikan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM”. Harapnya

3

2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI SUMATERA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725    Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat  
PikPng.com phone icon png 604605    
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humas.sumbar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humas.sumbar@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI SUMATERA BARAT


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. S. Parman No 256 Padang, Sumatera Barat 
 

(0751) 7055471 / (0751) 7055510 

PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilsumbar@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI