Padang – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Amrizal menyerahkan penghargaan kepada 6 (enam) satuan kerja yang responsif terhadap Pembentukan Pos Pengaduan HAM tahun 2024 pada pembukaan Rapat Koordinasi Pembinaan Pos Pengaduan HAM, Senin (10/06/2024).
Satuan Kerja yang memperoleh penghargaan tersebut adalah Lapas Kelas IIB Solok, Rutan Kelas IIB Padang, Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Bapas Kelas II Bukittinggi, Lapas Kelas IIA Padang, dan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati.
Dalam sambutannya, Kakanwil Amrizal menyampaikan Pos Pengaduan HAM adalah fasilitas atau sarana penerimaan pengaduan, pemeriksaan administrasi, dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM.
“Pos Pengaduan HAM yang ada disetiap UPT dapat berfungsi secara optimal dan Petugas Pos Pengaduan HAM mampu mengimplementasikan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM pada Pos Pengaduan HAM di masing-masing UPT”. Katanya dihadapan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Sumatera Barat beserta petugas penanganan pengaduan HAM.
Ini sesuai dengan undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 28 huruf I ayat (4) yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah, dan dipertegas pula dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyebutkan bahwa Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakan dan memajukan Hak Asasi Manusia.
”Hal ini mengisyaratkan bahwa tanggungjawab tertinggi dalam penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sepenuhnya ada pada Pemerintah”. Tambahnya
Untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia yang adil, berkepastian hukum, terbuka, akuntabel, mengutamakan kepentingan umum, dan proporsional salah satunya adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Di pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia disebutkan Untuk mempermudah akses pengaduan dugaan Pelanggaran HAM bagi masyarakat, Direktur Jenderal membentuk Pos Pengaduan HAM.
“Saya menginginkan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis agar lebih mengoptimalkan Pos Pengaduan HAM yang telah ada dan petugas Pos Pengaduan HAM mampu mengimplementasikan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran HAM”. Harapnya