Padang - Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik di Santika Hotel pada hari Senin, (26/8).
Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan naskah akademik adalah dua instrumen yang digunakan dalam penyusunan peraturan daerah. Program Legislasi Daerah adalah instrumen perencanaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegda ditetapkan oleh DPRD sedangkan Naskah akademik adalah kajian awal yang berisi hasil penelitian tentang urgensi, tujuan, dan lingkup pengaturan suatu rancangan peraturan daerah. Naskah akademik merupakan satuan kesatuan dari suatu rancangan peraturan daerah, sehingga secara substansi harus ada kesesuaian antara naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
Kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Dwinastiti, Kepala Divisi Keimigrasian, Novianto Sulastono serta didampingi oleh pejabat struktural pada Bidang Hukum diantaranya Febriandi, Kabid Hukum dan Yeni Nel Ikhwan, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Menghadirkan 3 orang narasumber ahli untuk berbagi ilmu dan pengetahuan dalam Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik. Mereka adalah Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Wakil Rektor 3 Universitas Andalas, Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada; dan, Septyarto Priandono, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM R.I.
Peningkatan Pemahaman Penyusunan Prolegda dan Naskah Akademik ini merupakan salah satu bentuk dari pelaksanaan tugas dan fungsi kantor wilayah di bidang fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Sebelum sesi diskusi dilaksanakan, Ruliana Pendah Harsiwi berkesempatan menyampaikan sambutan Kepala Kantor Wilayah. Pendah berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan profesionalisme pelaksanaan tugas peserta kegiatan yang seluruhnya adalah garda terdepan dalam pembentukan Peraturan Daerah di Provinsi Sumatera Barat.
“Perda yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan dan Putusan Pengadilan serta selaras dengan kebutuhan pelaksanaan otonomi daerah.” Ungkap Pendah.
Masuk pada sesi pemaparan oleh Narsumber pertama Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Ia membahas mengenai Politik Hukum Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah Kontemporer.
Dilanjut dengan pembahasan dari Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. ia membahas mengenai Pendekatan Sosio Legal Dalam Penyusunan Naskah Akademik.
Pada Pemaparan Sesi II mengenai Teknik Penyusunan Naskah Akademik Perancang Peraturan Peundang-Undangan Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional, Septyarto Priandono.
Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi momen untuk menggali lebih dalam melalui suatu diskusi/ tanya jawab menyangkut pelaksanaan penyusunan naskah akademik, termasuk mengenai kendala dan permasalahan dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan selama ini di Provinsi Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)