Kegiatan Pendampingan Studi Tiru Penyusunan Ranperbup Kabupaten Padang Pariaman tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kegiatan Pendampingan Studi Tiru Penyusunan Ranperbup Kabupaten Padang Pariaman tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bandung - Bertempat di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung. Dengan agenda diskusi dan sharing informasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Padang Pariaman tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung, Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa s/d Jumat, 2 – 5 Juli 2024.
Kegiatan ini merupakan pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam faslitasi pembentukan dan penyusunan produk hukum daerah dalam hal ini penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Padang Pariaman tentang Peraturan Pelaksanaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Menggali informasi terkait pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi serta peyusunan instrument hukum terkai pajak dan retribusi di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung sehingga terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat; dan meningkatkan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah.
Dari Kantor Wilayah kegiatan ini diiukuti oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhwan selaku Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Perancang Peraturan Perundang-undangan. Dan Dari Pemarkarsa yaitu Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Padang Pariaman, yang terdiri dari Sekretaris Badan, Kepal Bidang dan Bagian, serta Kepala Subbagian pada Badan Pengelolan Keuangan Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Di Kabupaten Bandung, Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bidang Pajak, dalam pembukaan disampaikan profil Kabupaten Bandung dan juga menyajikan proses pelaksanaan pemungtuan pajak dan retribusi di Kabupaten Bandung. Diskusi dan sharing informasi terkait pelaksanaan pajak dan retribusi di Kabupaten Bandung selama ini. Seperti bagaimana mekanisme penarikan pajak dan retribusi terhadap wajib pajak dan wajib retribusi, bagaimana tata cara penagihan, dan penghapusan pajak.
Selanjutnya di Kabupaten Bandunga kegiatan dibuka oleh Analis Keuangan Pusat dan Daerah Bapenda Kota Bandung didampingi oleh Kasi P2D, dalam pembukaan disampaikan profil Kota Bandung dan juga menyajikan proses pelaksanaan pemungutuan pajak dan retribusi di Kabupaten Bandung.
Diskusi dan sharing informasi terkait pelaksanaan pajak dan retribusi di Kabupaten Bandung selama ini. Seperti bagaimana mekanisme penarikan pajak dan retribusi terhadap wajib pajak dan wajib retribusi, bagaimana tata cara penagihan, dan penghapusan pajak. (Humas Kemenkumham Sumbar)