Padang - Senin tanggal 8 Juli 2024, Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan rapat Fasilitasi Harmonisasi 9 (sembilan) Rancangan Produk Hukum Daerah Kota Pariaman dan Kabupaten Pasaman secara Virtual Zoom Meeting yang dibuka oleh Ruliana Pendah Harsiwi selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dimoderatori oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kepala Subbidang FPPHD/Perancang Ahli Madya, Rivai Putra dan Boby Musliadi selaku Perancang Ahli Pertama.
Pada Pukul 09.00 s.d selesai dilaksanakan fasilitasi harmonisasi 3 (tiga) terkait dengan :
1.Raperda Kota Pariaman tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas;
2.Raperda Kota Pariaman tentang Perpustakaan
3.Raperda Kota Pariaman tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Pariaman
Pada Pukul 14.00 s.d selesai dilaksanakan fasilitasi harmonisasi 3 (tiga) Produk Hukum Daerah Kota Pariaman dan 3 (tiga) Produk Hukum Daerah Kabupaten Pasaman, antara lain :
1.Raperda Kota Pariaman tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
2.Raperwako Pariaman tentang UPTD Penerangan Jalan;
3.Raperwako Pariaman tentang UPTD Pengelola Air Minum;
4.Raperda Kabupaten Pasaman tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Saiyo;
5.Raperbup Pasaman tentang Perubahan RKPD Tahun 2024;dan
6.Raperbup Pasaman tentang Penataan Jorong.
Hasil Harmonisasi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Rapat ini juga dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yaitu Biro Hukum, Biro Perekonomian, Dinas Pendidikan, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Bappeda, Dinaskertrans, Biro Organisasi, Kesbangpol, BPKAD.
Dari Pemerintah Daerah Kota Pariaman dihadiri Asisten Walikota, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Bagian Hukum, Dinas Perpustakaan, Bagian Organisasi, Dinas PU, dan OPD Terkait lainya. Dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dihadiri oleh Asisten Pemerintah dan Kesra, Kepala DPM, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Perekonomian, Direktur Perumda Air Minum Tirta Saiyo, dan OPD Terkait lainya.
Kegiatan Fasilitasi Harmonisasi merupakan untuk pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembinaan hukum di daerah melalui fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat; dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah. (Humas Kemenkumham Sumbar)