Padang – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar menggelar Rapat Penyempurnaan dan Desain Evaluasi Kebijakan, dimana rapat ini sebagai tindak lanjut Kegiatan FGD Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Bidang Hak Asasi Manusia di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kantor Wilayah, Senin (08/07/2024) yang diikuti oleh 2 orang JFT Analisis Hukum Madya, Novendra dan Marisa.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti yang mengatakan berdasarkan amanat untuk dapat melakukan evaluasi terkait Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Dimana pemilihan PermenkumHAM ini diambil, karena sesuai dengan kriteria yaitu:
- PermenkumHAM dengan syarat sudah terbit 3 (tiga) tahun kebelakang (2021-2023)
- PermenkumHAM yang sudah terimplementasi efektif minimal 1(satu) tahun
- PermenkumHAM yang dikecualikan adalah PermenkumHAM rutin
- PermenkumHAM yang dikecualikan adalah PermenkumHAM Kabupaten atau Kota
“Pada saat kegiatan FGD yang dilakukan, kami telah menyebarkan kuesioner kepada para peserta, dimana setelah kegiatan itu terdapat 4 (empat) variabel kendala yang perlu ditindak lanjuti dengan melibatkan analis hukum dan penyuluhan hukum”. Katanya
Keempat variabel tersebut ialah; Harmonisasi Perancangan; Kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan daerah; Analisis Hukum; dan Database Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang belum maksimal.
Menanggapi pernyataan dari KabidHAM, JFT Analisis Hukum Madya, Novendra menyampaikan bahwa memang ada beberapa hal yang secara substansial berhubungan dengan bidang analis hukum.
“Bidang analis hukum sendiri pun baru mengetahui ada permasalahan seperti itu di daerah-daerah dikarenakan anggaran terkait dengan peninjauan ke daerah kami tidak punya”. Ujarnya
Terkait, Lanjut Ia, dengan tanggapan variabel kita akan mulai tanggapi dari variabel I terlebih dahulu tentang Harmonisasi Perancang, bahwasanya analis hukum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat diberikan porsi atau kepercayaan oleh pimpinan untuk dikutsertakan dalam harmonisasi.
“Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dalam kegiatan harmonisasi tidak mutlak seorang analis hukum untuk diikutsertakan dalam harmonisasi. Berbeda dengan daerah lain yang mana analis hukum itu tidak diikutsertkan dalam harmonisasi seperti daerah kabupaten/ kota”. Sambungnya
Selanjutnya, JFT Analisis Hukum Madya, Marisa menambahkan bahwasanya penyuluhan hukum tidak pernah turun langsung dalam kegiatan perancang dan analis hukum, sehingga masukan yang diberikan adalah mendorong BPHN untuk membuat juknis dan mengadakan diklat untuk analis hukum dalam menjalankan tugasnya, mengikutsertakan analis hukum yang lain, bukan hanya dari Kementrian Hukum dan HAM saja.
“Selama ini penyuluh hukum tidak pernah terjun dalam kegiatan perancang serta analisis hukum”. Katanya
Dalam diskusi yang santai namun serius tersebut, Dewi menanggapi bahwa terdapat beberapa kabupaten dan kota yang ditempatkan di kecamatan tapi belum pernah diikutsertakan.
“Ada analis yang ingin diangkat menjadi madya, namun dia belum paham bagaimana fungsi dan belum sepenuhnya layak untuk menjadi madya. Sehingga kemarin benar-benar besar harapannya agar seluruh analis hukum mendapat pembekalan dan diklat terkait hal ini”. Lanjutnya
Pada rapat ini masih terdapat pertanyaan dari JFT Penyuluhan Hukum Madya, hal ini dikarenakan masih meraba-raba terkait dengan laporan dari analis hukum sepanjang dari belum ada peraturan perundang-undangan yang menyeragamkan laporan analis, apakah tidak bisa membuat versi sendiri.
Maka dari pada itu, Dewi juga menjelaskan bahwa laporan analisis tersebut sudah berbentuk tabel, namun jika merujuk pada laporan versi dari provinsi yang berbentuk makalah bukanlah menjadi permasalahan, akan tetapi mengurangi nilai, karena hanya berbentuk seperti tabel dan tidak memuat judul, latar belakang, tujuan dan ketentuan lainnya.
Pada rapat tersebut, ditemukan salah satu kendala yang dihadapi oleh Analisis Hukum Madya Kantor Wilayah, yaitu ditolaknya permintaan perbaikan laporan oleh Analisis Hukum di daerah dengan alasan belum siap dan juga tidak mampu untuk membuat laporan analisis evaluasi.
“Kami dari perancang kebijakan Kantor Wilayah sudah menyarankan bahwa laporan evaluasi segera diperbaiki, namun mereka menolaknya dengan alasan belum siap dan tidak mampu membuat laporan”. Terangnya
Selanjutnya, Kepala Sub-Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Mulyawarman dalam rapat tersebut menyimpulkan; Bagaimana analis hukum harus terlibat didalam HAM pertama kali membuat Peraturan perundang-undangan, dan Bagaimana eselon 2 (dua) pemda, dan eselon 2 (dua) di Kanwil dipastikan hadir walaupun itu bukan tupoksi dari eselon. (Humas Kemenkumham Sumbar)