Tanah Datar - Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang terdiri dari Abdul Rokhman, Eva Laida dan Analis Kekayaan Intelektual, Rozantina Yunica didampingi oleh Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Muhammad Farhan beserta tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek di daerah setempat.
Farhan mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti permohonan Indikasi Geografis yang telah berproses sejak Oktober Tahun 2021.
Menurutnya, Proses pemeriksaan substantif ini merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang bertujuan untuk menyamakan tulisan yang dituangkan dalam dokumen deskripsi permohonan Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek dengan keadaan dilapangan yang sebenarnya.
“Kedatangan kami ingin memeriksa dokumen permohonan yang berdasarkan keadaan yang sebenarnya dilapangan supaya permohonan indikasi geografis songket pandai sikek dapat diwujudkan secepat mungkin”. Ujarnya
Bertempat di Kantor Wali Nagari Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Tim memulai kunjungan pertamanya Selasa, 3/7/2024. Dalam kunjungan tersebut tim ahli Indikasi Geografis diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tanah Datar, Suhermen serta Wali Nagari dan Anggota Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Songket Pandai Sikek.
Kegiatan selanjutnya pada hari kedua berkunjung ke empat jorong lokasi produksi songket pandai sikek, yaitu jorong Baruah, jorong koto tinggi, jorong tanjuang dan jorong pagu pagu.
Pada kesempatan tersebut, Tim Kekayaan Intelektual melihat secara langsung proses produksi songket pandai sikek dan sekaligus berdiskusi dengan para pelaku atau pengrajin Songket Pandai Sikek.
Dari hasil kunjungan dan diskusi secara langsung dengan Ketua dan Anggota MPIG Songket Pandai Sikak di hari pertama dan hari ke dua, pada hari terakhir Tim Ahli Indikasi Geografis dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan rekomendasi catatan perbaikan terhadap dokumen permohonan Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek antara lain adalah perubahan surat Keputusan kelompok MPIG, pencetakan kartu anggota MPIG, pembukuan harus segera dibuat serta strategi pemasaran yang harus difikirkan agar dapat menjaga keberlangsungan Songket Pandai Sikek itu sendiri dan beberapa kekonsitenan dalam penulisan disampaikan oleh tim ahli.
Suhermen berharap permohonan Indikasi Geografis Songket Pandai Sikek dari Nagari Pandai Sikek ini hendaknya cepat dapat disetujui, hal ini tentu saja merupakan suatu kebanggaan tersendiri sehingga kedepan diharapkan bisa menjadi motivasi bagi para pelaku untuk lebih semangat dalam berkarya dan membagun Kabupaten Tanah Datar, khsusnya Nagari Pandai Sikek. (Humas Kemenkumham Sumbar)