Padang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat melalui Bidang HAM melaksanakan pembahasan tentang proposal Analisis Strategi Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol pada Kamis (27/06).
Rapat ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti yang didampingi Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia, Nofrianda Putra, dengan mengundang Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sumbar dan Humas Kantor Wilayah.
Output yang ingin dicapai yakni terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)