Padang - Penggunaan Produk Dalam Negeri saat ini sedang menjadi perhatian yang serius bagi Pemerintah. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
Menindaklanjuti hal tersebut, Biro Pengelolaan Barang Milik Negara & Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI menggelar Rapat Lanjutan Pembahasan Tanggapan dan Usulan Belanja Impor (Non PDN) Tahap 2 dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2024 secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada Senin (26/08).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Vina Syafrudin mengikuti rapat klarifikasi terhadap hasil telaahan yang merupakan lanjutan rapat mengenai pembahasan usulan belanja impor pada 22 hingga 23 Agustus lalu.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Sub Koordinator Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Muda Biro Pengelolaan BMN ini dilakukan Klarifikasi dan Tanggapan terhadap Permohonan Ijin Belanja Impor (Non PDN) Tahap 2 berupa data usulan belanja impor yang diajukan oleh beberapa Satuan Kerja Kemenkumham.
Dalam rinciannya, Biro BMN & Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Jenderal menanyakan beberapa hal kepada satker-satker antara lain meliputi jenis dan spesifikasi barang, kuantitas barang eksisting dan yang diusulkan, ketersediaan anggaran dan kegunaan barang yang diusulkan.
Diharapkan melalui rapat lanjutan ini satuan kerja yang melakukan pergantian spesifikasi Barang Impor (Non PDN) melakukan pengusulan ijin Belanja Impor (Non PDN) kembali disertai dengan update spesifikasi Barang Impor (Non PDN) yang diajukan melalui Kantor Wilayah mereka. (Humas Kemenkumham Sumbar)