Batusangkar - Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bahwa bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu diselenggarakan oleh lembaga/ organisasi bantuan hukum yang telah diakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Salah satu lembaga bantuan hukum yang terakreditasi di Sumatera Barat adalah Fiat Justisia Batusangkar. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai lembaga bantuan hukum, Fiat Justisia Batusangkar terus berupaya memacu prestasinya melalui penyelenggaraan pelatihan Paralegal sebagai salah satu unsur pelaksana bantuan hukum. Fiat Justisia menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi paralegal selama 14-16 Juni 2024 di Hotel Emer One Batusangkar.
Di antara yang memberikan materi dalam kegiatan tersebut adalah Kanwil Kemkumham Sumatera Barat, akademisi hukum, dan praktisi hukum. Yunifar, SH, MH dan Mainofri, SH, MM atas nama Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat diberikan kepercayaan untuk memberikan materi pada hari pertama, Jumat ( 14 Juni 2024).
Di antara materi yang disajikan oleh kedua Pejabat Fungsional Penyuluh Hukum Madya Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat tersebut adalah landasan hukum bantuan hukum, urgensi bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu, sejarah bantuan hukum, pelaksana bantuan hukum, tugas dan fungsi serta kewenangan paralegal, mekanisme penyelesaian kasus secara litigasi dan nonlitigasi. Dalam kesempatan tersebut Mainofri juga menyampaikan bahwa Nagari/ Desa/ Kelurahan Sadar Hukum juga sangat terkait dengan keberadaan paralegal dan lembaga bantuan di wilayah bersangkutan. Untuk mempertajam materi yang telah disajikan, para peserta diberikan kesempatan untuk tanya- jawab dengan pemateri. (Humas Kemenkumham Sumbar)