Solok - Selama 2 hari Perancang Peraturan perundang-undangan dan Analis Hukum melakukan kegiatan Pra Harmonisasi di Balaikota Solok pada hari Kamis sampai dengan Jumat tanggal 23-24 Agustus 2024.
Pada Pra Harmonisasi Kota Solok dipimpin oleh Yeni Nel Ikhwan selalu Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya beserta tim yaitu Nurahma Fitri, Eko Hariyanto, Boby Musliadi, M. Ikhlas, Eka Kartika, Febtrina Sari, Mazdhicova C, Niko Hary Manggala, Hayati Rahman selaku Perancang Peraturan Prundang-undangan dan Novendra selaku Analis Hukum Madya.
Staf Ahli bidang perekonomian Walikota Solok membuka dan menyampaikan sambutan bahwa sangat berterima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat telah bersedia hadir di Kota Solok dalam Pra Harmonisasi Produk Hukum Kota Solok. Tujuanya agar Produk Hukum yang disusun ini sesuai dengan kewenangan, selaras, serasi, seimbang dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (Humas Kemenkumham Sumbar)