Payakumbuh – Pada hari Kamis s.d Jumat tanggal 22 s.d 23 Agustus 2024 dilaksanakan Kegiatan Pra Harmonisasi 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh.
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam fasilitasi pembentukan dan penyusunan produk hukum daerah.
Dari Kantor Wilayah diikuti oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu Rivai Putra selaku Perancang Ahli Madya, Sherly Kurnia Fitri, Rita Adriani, Iga Oktarina, Vico Novindo, Lastme Novi Diana, Ririd Poerwanta dan Stephani Eka Putri selalu Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Pemerintah Kota Payakumbuh yang dihadiri juga oleh Asisten II, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bagian Hukum, Kepala BPBD, Direktur RSUD beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Asisten I berterimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat atas adanya kegiatan Pra harmonisasi ini, agar Produk Hukum Daerah Kota Payakumbuh selaras, serasi, seimbang, efektif, efisien dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya pembahasan pasal per pasal ketujuh Rancangan Peraturan Walikota Payakumbuh apakah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur dan kewenangan dari Pemerintah Daerah dan tekni penulisan sesuai dengan Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang teknik pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang teknik pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Humas Kemenkumham Sumbar)