Tua Pejat - Rabu s.d Jumat, tanggal 9 s.d 11 Oktober 2024 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Pra Harmonisasi 15 (lima belas) Produk Hukum Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam Fasilitasi Pemebntukan Produk Hukum Daerah maka dilaksanakan Pra Harmonisasi Produk Hukum Daerah antara lain 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah dan 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Mentawai dengen melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat sebagai tenaga ahli yang dipimpin oleh Febriandi selaku Kepala Bidang Hukum, Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Andros Timon, Rivai Putra, M. IKhlas, Vico Novindo, Ririd Poerwanta, Fitra Islam dan Afriani Sofia.
Kegiatan dibuka oleh Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Menatwai, menyampaikan dalam sambutan bahwa dengan adanya Pra Harmonisasi ini nantinya Produk Hukum Kabupaten Kepulauan Mentawai selaras, serasi, seimbang, efektif, efisien dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peserta Pra Harmonisasi ini antara lain Kepala Bagian Hukum, Dinas Kominfo, Dinas Koperindang, Badan Keuangan Daerah, Dinas Perpustaakan dan Kearsipan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PMDP2KB, Dinas Perwaskim, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan. (Humas Kemenkumham Sumbar)