Padang - Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna; mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar- besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Bertempat di Axana Hotel Padang Kepala Kantor Wilayah Kementerian