Bukittinggi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar Sosialisasi Layanan Admnistrasi Hukum Umum di Hotel TripleTree Bukittinggi pada Jum'at (21/06) yang diikuti oleh 100 orang Notaris se-Sumatera Barat.
Kegiatan yang mengambil tema "Peran Notaris dalam Mewujudkan Iklim Layanan Kenotariatan yang Tertib Administrasi sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan" ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi.
Sosialisasi yang dilaksanakan selama 2 hari hingga Sabtu (22/06) ini memiliki arti penting guna mendalami pemahaman terhadap layanan kenotariatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM dimana Notaris mempunyai peran utama dalam memastikan seluruh transaksi dan dokumen yang ditangani sesuai dan sah di mata hukum.
Hal ini diungkapkan oleh Kadivyankum dalam sambutannya bahwa sejak tahun 2017, Indonesia berupaya menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) dan sejak Juni 2018 Indonesia telah ditetapkan sebagai observer dalam pertemuan FATF.
"Indonesia telah resmi menjadi anggota penuh FATF yang ditetapkan saat Sidang Pleno FATF di Paris, Prancis, tanggal 27 Oktober 2023 yang memberikan konsekuensi Indonesia harus benar-benar berkomitmen dalam upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme," ungkap Ruliana.
Lebih lanjut, Pendah menambahkan, kegiatan ini juga dilakukan guna mendukung rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Dalam mendukung anti-pencucian uang (APU)/ pencegahan pendanaan terorisme (PPT) Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
"PMPJ berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transakasi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama pengguna jasa, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaaan Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh Notaris,” terang Kadivyankum.
Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga pengawas dan pengatur perlu melakukan pengawasan kepatuhan PMPJ untuk menilai dan memastikan Notaris dalam memenuhi kewajiban PMPJ, salah satu tahap pengawasan kepatuhan adalah pengisian kuesioner untuk menilai tingkat resiko.
Melalui sosialisasi ini, Kadivyankum berharap Notaris dapat diberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai prosedur, kebijakan, dan pentingnya layanan kenotariatan bagi masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas, Profesor Kurnia Warman serta Sekretaris Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (Pengwil INI) Sumatera Barat, Beatrix Benni. (Humas Kemenkumham Sumbar)