Pasaman Barat – Tim gabungan yang terdiri dari sejumlah Penyuluh Hukum dan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat turut mendukung salah satu program dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan membangun budaya hukum ditengah-tengah masyarakat saat ini.
Program terebut adalah mewujudkan Pembentukan dan Pembinaan Desa/ Keluarahan/ Nagari Sadar Hukum (PDSH) sekaligus mensosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual di Nagari Lingkung Aua Jambak pada Kabupaten tersebut.
Kegiatan yang dilangsungkan selama 2 (dua) hari yang dimulai pada Kamis hingga Jum’at (20 s/d 21/06/2024) tersebut tampak hadir perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pasaman Barat, sejumlah perwakilan dari walinagari di Kecamatan Pasaman dan tokoh masyarakat.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Imelda Milu Kemalasari memaparkan bahwa Desa/ Kelurahan/ Nagari Sadar Hukum merupakan desa/ kelurahan/ nagari yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya masyarakat sehingga memenuhi kriteria Desa/ Kelurahan/ Nagari Sadar Hukum.
“Syarat utama Desa/ Kelurahan/ Nagari Sadar Hukum adalah adanya Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)”. Katanya
Kadarkum, Lanjutnya, adalah wadah yang berfungsi menghimpun Warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
Hal ini berfungsi sebagai wadah untuk menghimpun warga masyarakat yang berkesadaran hukum. Desa/ Kelurahan/ Nagari binaan yang ditetapkan menjadi Desa/ Kelurahan/Nagari Sadar Hukum dengan mengacu pada Kuesioner Desa/ Kelurahan Sadar Hukum berdasarkan data hasil pengisian oleh aparat Desa/ Kelurahan/Nagari atau pejabat yang berwenang.
Sehingga pemerintah daerah melihat peran Kepala Desa /Lurah/ Walinagari selain melakukan tugas admisistratif juga kerap kali terjun langsung dalam menyelesaikan permasalah hukum yang terjadi di masyarakat melalui mediasi.
Untuk itu perlu diberikan apresiasi atas partisipasi Desa/ Lurah/ Walinagari dalam penyelesaian permasalahan secara non litigasi dimaksud. sehubungan dgn hal tersebut diatas, Ia juga menjelaskan tentang Paralegal Justice Award yang mendapat respon yang positif oleh peserta dan siap untuk mengikuti PJA pada tahun yang akan datang.
Sementara itu, terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Ia menjelaskan akan pentingnya pendaftaran HKI sebagai hak paten dan hak cipta yang dimiliki UMKM, produk yang sudah mendapatkan izin HKI akan memiliki keunikan, potensi dan mampu berkembang lebih luas lagi.
Untuk pendaftaran Merek HKI bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Barat dengan syarat : Foto copy KTP Pemohon, Etiket merek (soft copy atau hard copy), surat pernyataan Kepemilikan Merek, Surat keterangan atau rekomendasi UMKM yang dapat diperoleh di Dinas Koperasi dan UKM setempat. (Humas Kemenkumham Sumbar)