Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kemenkumham RI.
Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Bung Hatta Kantor Wilayah, Jum’at (02/08/2024) yang dihadri langsung oleh perwakilan UPT se-Kota Padang sementara UPT yang berada diluar Kota Padang mengikuti secara virtual melalui zoom meeting.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Umum, Hasran Sapawi dengan narasumber Dedi Syahputra, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Kemenkumham RI. Peserta yang hadir merupakan perwakilan dari berbagai bidang di kantor wilayah, kepala urusan umum, dan operator e-arsip di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Dalam sambutannya, Hasran Sapawi menegaskan bahwa tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk menciptakan diskusi dua arah yang aktif.
"Dalam sosialisasi ini, tidak hanya mendengar namun juga diskusi dua arah agar berjalan aktif. Semua kegiatan harus berdampak positif," Ujarnya.
Dedi Syahputra, narasumber dalam acara tersebut, menyoroti pentingnya peran bagian Tata Usaha (TU) sebagai filter utama untuk meminimalisir risiko gugatan terhadap produk yang dihasilkan.
"Jangan sampai produk yang kita keluarkan digugat. Bagian TU harus menjadi filter pertama agar risiko gugatan bisa diminimalisir," jelasnya.
Hasran juga mendorong para peserta, terutama Kepala Urusan Umum di UPT, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan berdiskusi dan mengungkapkan kendala yang dihadapi dalam persuratan atau administrasi sesuai tata naskah dinas yang berlaku.
"Gunakan kesempatan sosialisasi ini untuk berdiskusi, bertanya apa yang menjadi kendala, dan apa yang kita kerjakan dalam persuratan atau administrasi sesuai tata naskah dinas, agar tidak menyalahi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sosialisasi ini menjadi wadah penting bagi para pegawai untuk memahami, mengevaluasi, dan meningkatkan kualitas penyusunan naskah dinas sesuai ketentuan yang berlaku, guna mencapai tata kelola administrasi yang tertib dan autentik. (Humas Kemenkumham Sumbar)