Lubuk Sikaping - Bertempat di Kantor Bupati Pasaman dilaksanakan Diskusi Publik Naskah Akademik Raperda Kabupaten Pasaman yang dipimpin oleh Asisten I Bupati Pasaman dan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat diketuai oleh Yeni Nel Ikhwan selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Boby Musliadi, Vico Novindo, Zhauri Ismadhani, Fitra Islam selalu Perancang Peraturan perundang-undangan, Selasa (16/07/2024).
Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Dinas Sosial beserta jajaran, Inspektur Inspektorat, Bappeda, Bakeuda, Dinas Pendidikan, RSUD, Sekwan DPRD, Bagian Hukum, Dinas Tenaga Kerja, Dinas P3APPKB, Dinas PUPR, Dinas Parporabud, Dinas Koperindag, Ketua Forum Wali Nagari dan Forum Penyandang Disabilitas.
Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Madya, Yeni Nel Ikhwan mengatakan Indonesia sebagai salah satu negara yang berkomitmen secara yuridis formal dalam mewujudkan segala bentuk nilai kehormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, sebagaimana telah disepakati bersama dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
“Tujuan adanya konvensi ini adalah untuk memajukan, melindungi dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar bagi semua penyandang disabilitas serta penghormatan terhadap martabat penyandang disabilitas sebagai bagian dari yang tidak terpisahkan (inherent dignity)”. Ujarnya
Ia melanjutkan, saat ini pemerintah telah menetapkan berbagai kebijakan terkait dengan kehidupan dan keberadaan penyandang disabilitas, akan tetapi pelaksanaannya masih jauh dari apa yang diharapkan.
“Hal ini disebabkan masih adanya pemahaman yang berbeda terhadap penyandang disabilitas oleh berbagai Stake Holder, sehingga implementasi dari berbagai kebijakan tersebut selalu tidak menyentuh sisi penting kehidupan penyandang disabilitas”. Sambungnya
Dalam Perda nomor 3 Tahun 2021 menyatakan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan Hak.
Menurutnya, permasalahan yang dihadapi Kabupaten Pasaman terkait Disabilitas, antara lain:
- Belum adanya regulasi khusus Daerah yang mengatur khusus terkait dengan Disabilitas;
- karena belum ada regulasi khusus Daerah maka pelaksanaan pelayanan, penganggaran dan pemenuhan, perlindungan hak-hak penyandang disabilitas belum maksimal.
Diskusi Publik ini merupakan langkah dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda dengan mengedarkan kuesioner dan diskusi tanya jawab permasalahan yang ada, sehingga permasalahan tersebut dapat terselesaikan dengan adanya Raperda ini nantinya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintah Kabupaten Pasaman menyampaikan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar yang telah menjalin kerjasama dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda ini.
“Semoga Naskah Akademik ini menjadi salah satu pemecah masalah terkait penyandang disabilitas di Kabupaten Pasaman”. Ujarnya. (Humas Kemenkumham Sumbar)