Padang – Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat mengikuti Sosialisasi Rencana Strategis Kemenkumham 2020-2024 yang diselenggarakan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara virtual, Kamis (22/08/2024).
Ditengah padatnya agenda kerja yang dilaksanakan, Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi turut serta menghadiri kegiatan ini. Pada bagian terpisah, Kepala Bagian Program dan Humas, Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan, Kepala Sub-Bag Program dan Pelaporan, Fakhrul Rozi serta jajarannya juga menghadiri kegiatan ini dari Aula Pengayoman Kantor Wilayah.
Sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan, Ida Asep Somara yang dalam sambutannya mengatakan bahwa Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020-2024 ini di tengah perjalanan terjadi sebuah perubahan yang disebabkan perubahan dalam kebijakan, salah satunya yaitu dengan lahirnya undang-undang nomor 22 tahun 2022, itu tentang pemasarakatan.
Ida juga menyampaikan terdapat perubahan Organisasi Kementerian Hukum dan HAM yang tertuang di dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2023 tentang Perubahan Organisasi Kementerian Hukum dan HAM, di mana ada perubahan dari Balitbang menjadi badan strategi kebijakan. Serta ada penambahan eselon dua pada Direkturat Jeneral AHU, yaitu Direktorat Badan Usaha. Dampak dari ini, tentunya inilah yang mengakibatkan perubahan dari Renstra itu sendiri.
“Terjadinya perubahan ditengah perjalanan ini mempengaruhi perubahan cukup signifikan dibawahnya, yaitu terjadi perubahan terkait informasi kinerja pada dokumen Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (Krisna),” ujarnya
Perubahan DIPA, Renstra pada unit eselon I sampai pada satuan kerja yang terkecil, bahkan hingga dari aspek kinerja juga melakukan perubahan perjanjian kinerja yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja secara berjenjang dengan pengampu yang ada di atasnya.
“Perubahan ini terjadi karena adanya evaluasi pada reformasi birokrasi dimana nilai SAKIP terkoreksi yang mestinya ditingkatkan lebih tinggi lagi pada indikator kinerja pada level Kementerian dan Unit Eselon I,” tambahnya
Renstra yang disusun hakikatnya adalah komitmen bersama antara unsur pimpinan dengan seluruh jajaran bagaimana membuat sebuah renstra strategis untuk kurun waktu lima tahun ke depan.
Kemudian, Ia menjelaskan bahwasanya rencana strategis itu sangat penting, dimana renstra tersebut memuat seluruh rencana-rencana kerja setiap tahun sehingga dapat mengarahkan organisasi dalam rangka mencapai visi-misi jangka menengahnya atau 5 tahun ke depan.
Disisi lain, renstra juga dapat membantu organisasi menetapkan prioritas di dalam pengambilan keputusan yang diambil tetap selaras dengan visi-misi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, oleh Presiden, yang diturunkan menjadi visinya Kementerian.
Renstra, Lanjut Ia, juga bisa mendorong inovasi untuk mencapai sasaran strategis baik dalam kurun waktu tahunan maupun dalam kurun waktu lima tahunnya.
“Selain dokumen, renstra juga dijadikan pedoman oleh organisas. Setiap kebijakan, setiap upaya, setiap langkah-langkah itu dapat dilakukan atau dapat dijalankan secara konsisten. Ini adalah untuk menjaga framework kita kerja biar selalu konsisten,” sambungnya*. (Humas Kemenkumham Sumbar)