Padang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melalui Bidang HAM terus mengupayakan terciptanya pelayanan publik, anti korupsi, serta integritas internal secara optimal. Oleh karena itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Sumatera Barat, Yefri Heriani selaku narasumber mengatakan berdasarkan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik.
“kita memastikan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan layanan hukum kita, dilakukan salah satunya dengan meminta masukan mereka terhadap penyelenggaraan layanan hukum kita dengan mengisi survei tentunya”. Ujarnya dihadapan seluruh operator pengelola aplikasi 3AS seluruh satuan kerja di Aula Pengayoman Kantor Wilayah, Jum’at (28/06/2024).
Disamping itu, satuan kerja juga turut melakukan komitmen atas kinerja dan pelayanan yang telah dicanangkan.
Biasanya, Lanjutnya, maklumat atau komitmen tersebut wajib dipahami yang kemudian ditaati dan patuh pada apa yang menjadi tugas dari penyedia layanan serta bersedia menerima sanksi apabila maklumat tersebut tidak dipenuhi.
“Berilah pengguna layanan kompensasi apabila kita yang sebagai penyedia layanan melakukan kesalahan. Kemudian lakukan perbaikan sebagaimama mestinya”. Sambungnya
Ia menginginkan setiap standar layanan disetiap daerah harus sama supaya tidak terjadi kesenjangan atau menjadi perbandingan oleh pengguna layanan diantara satuan kerja.
Hal tersebut juga berdampak pada penyelenggaraan anti korupsi dan integritas internal kemenkumham itu sendiri.
“Dengan melakukan pelayanan publik yang berkualitas, kita dapat terhindari dari praktik KKN, sehingga integritas kemenkumham dapat terjaga dengan baik”. Tuturnya
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ruliana Pendah Harsiwi menyampaikan bahwasanya disetiap satuan kerja mempunyai masalahnya masing-masing, terkhususnya pada penyelenggaraan pelayanan publik.
“Jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk mengevaluasi penyedia layanan agar memberikan pelayanan semakin berkualitas”. Katanya
Senada dengan Kadivyankumham, Kepala Bidang HAM, Dewi Nofyenti juga menuturkan persoalan-persoalan yang dialami oleh satuan kerja akan disusun dan diinventarisir sehingga dapat ditemukan solusi nantinya. (Humas Kemenkumham Sumbar)