Padang Pariaman - Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Safrida, Sylvia Emrin, Haris Satyagraha Elfa) melaksanakan kegiatan Pendampingan Study Tiru Kelompok Keluarga Sadar Hukum dari 4 (empat) Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan yaitu Nagari Tambang, Nagari Sungai Gayo, Nagari Limau Gadang, dan Nagari Lumpo ke 3 Nagari Binaan Sadar Hukum di Kabupaten Padang Pariaman yaitu Nagari Padang Toboh Ulakan, Nagari Lareh Nan Panjang dan Nagari Nan Panjang Selatan, 27 Juni 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kapasitas Kelompok Keluarga Sadar Hukum 4 (empat) Nagari di atas dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kelompok Keluarga Sadar Hukum. Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum/Kelompok Kadarkum) adalah wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi dirinya.
Untuk mencapai kesadaran hukum masyarakat hal-hal yang disasar antara lain dengan meningkatkan kesadaran hukum dikalangan masyarakat dengan menanamkan kesadaran hukum sejak kecil, meningkatkan pengetahuan tentang kesadaran hukum, meningkatakan pemahaman hukum, meningkatkan ketaaan hukum dan melakukan sosialisasi kesadaran hukum.
Tujuan dibentuknya kadarkum agar setiap anggota masyarakat mengetahui, meningkatkan kesadaran akan hak dan kewaibannya sebagai warga negara, serta agar setiap masyarakat memahami dan mentaati hukum yang ada. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kecamatan Ulakan Tapakis dan perwakilan Kecamatan IV Jurai serta Bamus, Alim Ulama, Niniak Mamak dan Tokoh Masyarakat. Harapan dari kegiatan ini adalah terjalinnya komunikasi, silaturhami antar Kelompok Keluarg Sadar Hukum dan antar Nagari serta adanya percontohan program kegiatan Nagari yang telah berprediket Nagari Sadar Hukum. (Humas Kemenkumham Sumbar)