Bukittinggi - Bertempat di Ruang Rapat Badan Keuangan Daerah Kota Bukittinggi dan Ruang Rapat Utama Balai Kota Bukitinggi, dilaksanakan Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bukittinggi pada hari Kamis s/d Sabtu, 27-29 Juni 2024.
Pada kegiatan ini dilaksanakan terdapat beberapa agenda yakni :
a.Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Unit Layanan Disabilitas pada Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
c.Rapat Pembahasan Rancangan Peratu
ran Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; dan
d.Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana.
Kegiatan bertujuan untuk pelaksanan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam pembinaan hukum di daerah melalui fasilitasi harmonisasi perancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah; terlaksananya penyusunan produk hukum daerah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum Masyarakat; dan peningkatan kualitas pembentukan peraturan perundang-undangan di Daerah.
Dari Kantor Wilayah kegiatan dilaksanakan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum. Kegiatan dihadiri langusng oleh Asisten I Pemerintahan; Asisten III administrasi Umum; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Dinas Sosial; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum; Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah; Badan Keuangan Daerah; Dinas Pertanian dan Pangan; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata; Dinas Kesehatan; Dinas Perdagangan dan Perindustrian; Dinas Pemuda dan Olah Raga; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; Dinas Perhubungan; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Kegiatan Rapat Pra Harmonisasi pada hari pertama dibuka oleh Asisten III dengan membahas 3 (tiga) Produk Hukum Daerah yang terdiri atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Rancangan peraturan Walikota tentang Unit Layanan Disabilitas pada Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
Rapat Pra Harmonisasi pada hari kedua dibuka oleh Asisten I dengan membahas Rancangan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Asisten I dan Asisten III yang mewakili pemerintah daerah Kota Bukittinggi menyampaikan ucapan terimakasih yang tidak terhingga atas kesediaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pra Harmonisasi terhadap produk hukum daerah Kota Bukittinggi. Diharapkan dengan adanya pendampingan dari Kantor Wilayah melalui Pra Harmonisasi Produk hukum daerah, produk hukum daerah yang dilahirkan dapat lebih berkualitas,harmonis, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat, Rivai Putra, S.H., M.H (Perancang Ahli Muda) menyatakan bahwa dalam proses harmonisasi hal utama yang perlu dilihat dari suatu peraturan daerah atau peraturan kepala daerah adalah dasar kewenangan penyusunan, karena didalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sudah tegas diatur kewenangan-kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah. Apabila produk hukum daerah yang dibuat tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah, maka produk hukum daerah tersebut tidak dapat dilanjutkan. Disini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat bertugas untuk mengawal agar produk hukum daerah yg disusun sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melalui kegiatan harmonisasi.
Kegiatan Pra Harmonisasi diawali dengan pemaparan dari perangkat daerah pemrakarsa yang menyampaikan latar belakang penyusunan produk hukum daerah tersebut dan substansi yang diatur. Selanjutnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat memberikan tanggapan, saran, dan masukan terkait dengan kewenangan, materi muatan, dan teknis penulisan untuk penyempurnaan rancangan produk hukum yang dibahas. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi oleh peserta rapat dengan perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. (Humas Kemenkumham Sumbar)