Sebagai implementasi dari Undang -Undang No. 12 Tahun 2011 khususnya Pasal 58 Jo Kemendagri No. 53 Tahun 2011 Pasal 20 secara garis besar di dalam pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsep Ranperda atau produk hukum dapat melibatkan instansi vertikal, dalam implementasinya seluruh pemerintah daerah di provinsi Sumatera Barat telah melibatkan